"Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau memiliki rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya," sebut Dadan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Kedua, calon mitra program yang diusung Prabowo itu dapat berkontribusi secara konsisten, seperti terkait pendanaan hingga fasilitas.
Kemudian, pihak yang mendaftar juga harus memiliki misi yang sejalan dengan BGN dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.
Baca Juga: Pelecehan Turis Singapura di Bandung dan Pemerkosaan Turis China di Bali, Berikut Kronologinya
Terakhir, Dadan menegaskan calon mitra MBG juga perlu memberikan informasi detail terkait lokasi dan penerima manfaat.
"Calon mitra perlu memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi penerima manfaat program, seperti sekolah atau panti sosial," tegasnya.
Daftar ke Situs Resmi BGN
Dalam kesempatan yang sama, Dadan menuturkan calon mitra yang ingin mendaftar dapat melalui situs web resmi BGN: mitra.bgn.go.id.
"Silakan masuk menggunakan email baru yang didaftarkan melalui website kami (BGN)," tutur Dadan.
Kepala BGN itu juga menjelaskan informasi yang dibutuhkan calon mitra program makan gratis akan tersedia pada situs resmi tersebut.
"Di sana (situs resmi MBG), semua informasi yang dibutuhkan akan tersedia, termasuk panduan teknis dan formulir pendaftaran," jelas Dadan.
Dadan juga membeberkan MBG terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berkontribusi, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, dan komunitas lokal.
"BGN menyambut ide-ide inovatif dari mitra untuk memperluas jangkauan program ke seluruh wilayah Indonesia," bebernya.
Artikel Terkait
Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Agar Lebih Hemat
Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor
Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Menentang Penghapusan Aturan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya