“Kami harap masyarakat dapat berpartisipasi, karena ini juga untuk kepentingan mereka,” tambahnya.
Penyegelan oleh KKP
Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Perairan Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin dasar sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami melakukan penertiban sebagai respons atas keresahan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut bahwa proyek ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“KKP akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.
Proyek pagar laut di Bekasi yang awalnya bertujuan mendukung nelayan kini menjadi sorotan publik karena persoalan perizinan.
Langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Pemerintah Era Prabowo Turunkan Biaya Haji 2025, Menag Beberkan Detail Kesepakatan dan Perbandingan dengan 2024
MCU Gratis untuk yang Berulang Tahun Mulai Februari 2025, Simak Cara Mendapatkannya dan Syarat Lengkapnya di Sini
Penurunan BPIH Menjadi Rp55,43 Juta, Simak Detail Pembiayaan dan Rincian Fasilitas yang Didapatkan Jemaah Calon Haji
Pemerintahan Prabowo Resmi Naikkan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Manfaat dan Kebijakan Terbarunya
Meski Tak Sebahaya Virus Corona, Apakah Penderita HMPV juga Perlu Melakukan Isolasi Seperti Penderita Covid-19?
Mengapa Susu Tidak Selalu Ada di Program Makan Bergizi Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah