Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Kronologi dan Alasannya Terseret dalam Dugaan Korupsi bank bjb

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 04:41 WIB
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK.  (Instagram.com/ridwakamil)
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (Instagram.com/ridwakamil)

Laporan BPK menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menghindari tumpang tindih dalam proses penyelidikan.

"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," jelas Setya Budiyanto.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Netizen Kepo! Ini Kata KPK Soal Kasus bank bjb

Meskipun namanya disebut-sebut dalam kasus ini, Ridwan Kamil sendiri belum memiliki status hukum dalam penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK tidak memiliki status hukum apa pun dalam perkara ini.

"Tidak berstatus apa-apa," ujar Tessa saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bahwa RK bisa dipanggil sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gagal di Pilkada Jakarta 2024, Berikut 4 Publik Figur Lain yang Tumbang dalam Perebutan Suara

"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhir dari investigasi yang dilakukan KPK.

Dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X