Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Mulai Rp2 Juta hingga Rp6 Juta, Cek Perbandingan Antar Wilayah dan Rilis Baznas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 4 Juni 2025 | 05:10 WIB
Ilustrasi foto kambing kurban Idul Adha 2025. (Freepik.com)
Ilustrasi foto kambing kurban Idul Adha 2025. (Freepik.com)

Mediapriangan.com - Jelang perayaan Idul Adha 2025, kebutuhan akan hewan kurban, terutama kambing, mulai meningkat di berbagai daerah Indonesia.

Masyarakat pun mulai membandingkan harga di lapak hewan kurban maupun data dari dinas peternakan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga kambing kurban tahun ini sangat bervariasi, tergantung lokasi dan biaya distribusi.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Ciri Kambing yang Tidak Sah Jadi Kurban Idul Adha 2025, Jangan Sampai Salah Pilih Hewan

Untuk kawasan Jabodetabek, kambing jantan lokal berbobot 25–40 kg dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Jika kondisi fisik kambing lebih besar dan sehat, harganya bisa melambung lebih tinggi.

Sementara itu, di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, harga kambing cenderung lebih terjangkau, berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Stok yang cukup dari peternakan lokal menjadi faktor penekan harga di kawasan ini.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Wajib Tahu! Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Fisik Sehat hingga Minimal Usia 2 Tahun

Namun, di Sumatera dan Kalimantan, harga kambing lebih tinggi dibandingkan Pulau Jawa.

Biaya distribusi dari peternakan di Jawa menjadi penyebab utama kenaikan harga di wilayah tersebut.

Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia Timur, terutama NTT dan Papua. Harga kambing kurban di wilayah ini berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta, karena terbatasnya pasokan dan ketergantungan terhadap pengiriman dari luar pulau.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK

Sebagai panduan tambahan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merilis daftar harga resmi hewan kurban 2025, di antaranya:

Domba/kambing 27–29 kg: Rp3 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X