Mediapriangan.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sejak 2024 kembali mendapat sorotan. Setelah sempat menghadapi berbagai kendala di lapangan, kini pemerintah menambah dukungan dengan memberikan insentif khusus bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi di sekolah.
Sebagaimana diketahui, MBG ditujukan untuk kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari hambatan teknis, seperti keterlambatan logistik dan pencatatan yang kurang tertib.
Menjawab persoalan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa guru penanggung jawab akan menerima insentif Rp100 ribu per hari, yang dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan langkah ini diharapkan bisa memperkuat jalannya program.
“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurut Nanik, kebijakan ini bukan hanya soal menambah daftar penerima insentif, tetapi juga menjadi strategi agar distribusi MBG tidak macet di lapangan.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” tambahnya.
Guru Hingga Kader Posyandu Dilibatkan
Melalui aturan baru tersebut, sekolah penerima manfaat diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru, dengan prioritas kepada guru honorer atau guru bantu. Sistem rotasi diterapkan agar beban tanggung jawab bisa dibagi secara adil.
Selain guru, sejumlah kader lain juga dilibatkan. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menyebut bahwa kader keluarga berencana (KB) yang bertugas mengantar MBG ke rumah ibu hamil, menyusui, dan balita juga berhak mendapat insentif.
“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujarnya di Pangkalpinang, (19/9/2025).
Besaran insentif bagi para kader disesuaikan dengan tingkat kesulitan wilayah, baik ringan, sedang, maupun berat.
Artikel Terkait
BGN Gandeng UMKM Lokal dan Larang Produk Kemasan untuk MBG, Respons Menu Burger dan Spaghetti Disorot
Terkini Kasus Keracunan MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara, Pemerintah Wajibkan Sertifikat Higienis dan Ahli Gizi
Kemenkes Perketat Awasi MBG, Wajibkan SLHS, Gerakkan Puskesmas, dan Pantau Dapur SPPG untuk Cegah Keracunan
Prabowo Sentil Koruptor Lihai, Tegaskan Panggil Jaksa Agung hingga Klaim Selamatkan Rp300 Triliun untuk MBG
Fakta Terkini Tragedi Keracunan Massal MBG di KBB, Terungkap Bakteri Pembusuk hingga Usulan Dapur Khusus Sekolah
Evaluasi Besar Program MBG, Said Abdullah Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius
Prabowo Tegaskan MBG Tetap Jalan, Semua Dapur Harus Steril dan Gunakan Test Kit Sebelum Distribusi
Kasus Keracunan Massal di KBB, BGN Nonaktifkan 56 Dapur MBG dan DPR Usulkan Kantin Sekolah Jadi Pusat Produksi
Kisruh Dapur MBG Panakkukang, Patokan Rp6.500 per Porsi Dinilai Tak Masuk Akal, Ratusan Siswa Kehilangan Hak Gizi
Liputan Kasus Keracunan MBG Ricuh, Wartawan Diduga Dianiaya Oknum Pegawai SPPG Pasar Rebo Jakarta Timur