Berdasarkan data pemerintah, tercatat sekitar 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Melalui kebijakan registrasi ulang yang akan diatur lebih lanjut, peserta yang mematuhi ketentuan berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan tunggakan dan pemulihan status kepesertaan.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama, sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan.***
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun, Cak Imin Janjikan Akses Gratis Lagi
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Sosialisasi Aplikasi JMO di PT Sansan Saudaratex Jaya, Permudah Klaim JHT Online
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Budaya K3, Dorong Pencegahan Kecelakaan Kerja Lewat Program Promotif dan Preventif
17,5 Juta Pekerja UMKM Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Dorong Sektor UMKM Naik Kelas
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar