Sidak Meta, Menkomdigi Soroti Konten DFK yang Lambat Ditangani Meski Penghapusan Isu Palestina Dinilai Cepat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:19 WIB
Sidak Meta di Jakarta, Menkomdigi kritik lambatnya penanganan konten DFK dan menilai penghapusan isu Palestina justru lebih cepat. (Dok. Komdigi)
Sidak Meta di Jakarta, Menkomdigi kritik lambatnya penanganan konten DFK dan menilai penghapusan isu Palestina justru lebih cepat. (Dok. Komdigi)

Baca Juga: IFG dan BP BUMN Perkuat tata kelola TJSL melalui three lines model, GRC Jadi Fokus Pengawasan Program Sosial

"Tapi kalau urusan Palestina, langsung hilang, tuh, kenapa bisa seperti itu, apa penjelasannya?" paparnya.

"Apa keberpihakan terhadap pengguna kita, (Informasi jumlah pengguna) itu juga kita tidak pernah dapat, kenapa tidak bisa terbuka," tegas Meutya.

Konten DFK Disebut Berpotensi Membahayakan

Pemerintah menilai konten DFK tidak sekadar persoalan informasi salah di internet, tetapi dapat memicu dampak serius di masyarakat. Karena itu, Menkomdigi meminta Meta memperkuat sistem moderasi agar konten berbahaya dapat ditangani lebih cepat.

"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ungkapnya.

Baca Juga: Penyaluran THR pensiun 2026 Capai 97 Persen, TASPEN Percepat Layanan Digital untuk 3,2 Juta Penerima

Langkah tegas pemerintah ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan negara melakukan pencegahan serta penanganan konten melanggar hukum.

Melalui sidak Meta tersebut, Menkomdigi menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi regulasi nasional serta meningkatkan tanggung jawab terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

"Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor," terang Meutya.

"Kita butuh investasi, kita butuh ekosistem yang juga kuat karena masih banyak pekerjaan rumah kita," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X