Kemhan Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Ini 4 Kontroversi yang Berujung Evaluasi Program Seleksi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 2 Juli 2026 | 08:51 WIB
Latsarmil manajer Kopdes resmi dihentikan Kemhan. Program ini sebelumnya disorot karena latihan menembak, anggaran, dan denda Rp100 juta. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Latsarmil manajer Kopdes resmi dihentikan Kemhan. Program ini sebelumnya disorot karena latihan menembak, anggaran, dan denda Rp100 juta. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

Baca Juga: BSI Tegaskan Tak Toleransi Pelecehan di Tempat Kerja, Siap Tindak Tegas Jika Ada Laporan Resmi

Anggaran Latsarmil Ikut Dipertanyakan

Selain metode pelatihan, anggaran latsarmil juga menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mengungkap biaya pelatihan setiap peserta mencapai puluhan juta rupiah.

"Sekitar Rp30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Hasanuddin, pelatihan berlangsung selama 45 hari yang terdiri atas 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi.

Ia juga menyebut kebutuhan biaya keseluruhan untuk satu peserta diperkirakan mencapai Rp45 juta.

"Berdasarkan kriteria pelatihan untuk 7 hari itu menghabiskan Rp5 juta per peserta, maka total kebutuhan anggaran selama 45 hari mencapai sekitar Rp45 juta per orang," ungkap Hasanuddin.

Besarnya anggaran latsarmil memicu perdebatan karena sebagian pihak menilai porsi terbesar justru digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan koperasi.

Baca Juga: OJK Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Jadi Investor Cerdas Lewat Sekolah Pasar Modal di Ciamis

Denda Rp100 Juta Sempat Tuai Kritik

Kontroversi lain dalam seleksi manajer Kopdes berkaitan dengan ketentuan denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri setelah mengikuti proses pelatihan.

Aturan tersebut sempat menjadi sorotan karena dianggap dapat membebani peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi.

Menanggapi berbagai masukan, Panitia Seleksi Nasional akhirnya mencabut ketentuan denda Rp100 juta melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam keterangan resminya, pada 18 Juni 2026 lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X