Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni dalam Pusaran Kasus, Kapan Prabowo Mengevaluasi Dua Menterinya?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB
Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni menghadapi persoalan berbeda yang tengah ditangani KPK dan menjadi perhatian terhadap pemerintahan Prabowo. (Dok. Promedia)
Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni menghadapi persoalan berbeda yang tengah ditangani KPK dan menjadi perhatian terhadap pemerintahan Prabowo. (Dok. Promedia)

Baca Juga: Karhutla Kalsel Tewaskan 12 Bekantan, 21 Ribu Hektare Lahan Terbakar dan Tiga Helikopter Disiagakan

Karena itu, persoalan tersebut perlu dibedakan antara fakta yang telah disampaikan penyidik, dugaan yang masih diperiksa, serta status hukum pihak-pihak yang terlibat.

CEO Promedia Group Agus Sulistriyono menilai persoalan yang menimpa pejabat publik semestinya tidak hanya dilihat dari apakah seseorang telah berstatus tersangka atau belum.

“Kalau ukurannya seorang menteri harus menjadi tersangka dulu baru dievaluasi, menurut saya standar kita terlalu rendah. Menteri itu bukan jabatan biasa. Dia membawa nama Presiden dan pemerintahan. Ketika orang-orang kepercayaannya terseret kasus besar atau dirinya berkali-kali menimbulkan kontroversi soal integritas, Presiden jangan sampai terus dipaksa menanggung beban politiknya,” kata Agus Sulistriyono.

Agus mengatakan dirinya mendukung sejumlah agenda Presiden Prabowo, terutama program yang diarahkan kepada masyarakat kecil.

Baca Juga: Siswa SMP di Kuningan Diduga Jadi Korban Bullying, Kepala Terluka hingga 30 Jahitan, Polisi Mulai Dalami Kasus

Menurut dia, persoalan yang muncul di lingkungan para pembantu Presiden perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak mengganggu kepercayaan terhadap pemerintahan Prabowo.

“Saya mendukung Presiden Prabowo. Karena itu saya justru merasa perlu bicara keras. Jangan sampai Presiden bekerja membawa program untuk rakyat kecil, tetapi nama pemerintahannya terus tercoreng oleh persoalan para pembantunya. Kalau seorang menteri sudah menjadi beban bagi kepercayaan publik, pertanyaannya sederhana: untuk apa terus dipertahankan?”

Menurut Agus, evaluasi terhadap seorang menteri tidak harus menunggu proses pidana selesai. Ia membedakan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan keputusan politik dan manajerial mengenai keberlanjutan seorang menteri di dalam pemerintahan.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai standar pertanggungjawaban pejabat publik. Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Bakesbangpol Jabar Gelar Seminar Ekonomi Rancage di Kota Tasikmalaya, Bahas Strategi Ketahanan Ekonomi Daerah

Biarkan KPK membuktikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Kita tidak boleh memvonis Nusron ataupun siapa pun sebelum ada bukti. Tetapi masyrakat berharap Presiden juga tidak perlu menunggu vonis pengadilan untuk mengevaluasi pembantunya.

“Hukum bicara soal terbukti bersalah atau tidak. Jabatan menteri bicara soal kepercayaan. Itu dua hal yang berbeda,” lanjut CEO Promedia Group yang karib disala mas Sulis ini.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo, perkembangan yang menyangkut Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni menjadi dua persoalan dengan karakter berbeda.

Pada kasus Nusron Wahid, KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN, sementara perkara Raja Juli Antoni berkaitan dengan laporan gratifikasi yang ditolak KPK karena perkara pemberiannya telah masuk tahap penyidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X