Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, Ini Syarat Penerima dan Penyebab Bantuan Bisa Dicoret

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 22 September 2026 | 15:58 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 3 mencakup alokasi Juli, Agustus, September. Simak syarat penerima dan penyebab bantuan dicoret. (Dok. UMSU)
Bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 3 mencakup alokasi Juli, Agustus, September. Simak syarat penerima dan penyebab bantuan dicoret. (Dok. UMSU)

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2026 Pakai NIK KTP, Jangan Panik Jika Belum Terdaftar karena Ada Faktor Desil

2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial

- Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Tergolong dalam kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.

- Bukan Aparatur Negara: Penerima bantuan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.

- Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah.

- Bukan Pekerja Bergaji di Atas UMP: Tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

3. Syarat Khusus Komponen PKH

Terkhusus bagi penerima bantuan PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen berikut:

- Kesehatan: Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (usia 0-6 tahun).

- Pendidikan: Anak sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.

Apa Penyebab Penerima Bansos Dicoret?

Meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, status kepesertaan KPM dapat dinonaktifkan pada tahap 3 atau periode berikutnya apabila mengalami kondisi berikut:

- Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri secara ekonomi.

- Meninggal dunia tanpa ada ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X