Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair November 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek KPM

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 September 2026 | 16:45 WIB
Bansos PKH BPNT tahap 4 ditargetkan cair November 2026. KPM bisa cek jadwal pencairan dan status penerima melalui portal resmi Kemensos. (Threads/riska_amaliasfiansyah)
Bansos PKH BPNT tahap 4 ditargetkan cair November 2026. KPM bisa cek jadwal pencairan dan status penerima melalui portal resmi Kemensos. (Threads/riska_amaliasfiansyah)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan segera memasuki pencairan tahap 4.

Pencairan tahap 4 ini dilakukan setelah periode tahap 3 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September rampung.

Adapun tahap 4, merupakan pencairan bansos untuk bulan Oktober, November, dan Desember.

Kapan Pencairan Bansos Tahap 4?

Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk tahap 4 ditargetkan berlangsung pada 15-30 November 2026.

Pemerintah tidak merilis tanggal pasti jadwal pencairan, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus rutin memastikan data dan status kepesertaan.

Lebih lanjut, jadwal penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) selama setahun terbagi menjadi 4 tahap dengan pencairan 3 bulan sekali.

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Terbaru, Tito Karnavian Ungkap Scan Wajah Penerima Bansos Mulai Disiapkan, Ini Tujuan dan Tahapannya

Cara Cek Kepesertaan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4

Bagi KPM, pengecekan status kepesertaan bisa melalui portal resmi dan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Pengecekan melalui situs resmi, harus lebih dulu membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan masukkan data domisili serta 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Lakukan verifikasi sesuai dengan kode yang muncul di layar dan klik ‘Cari Data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X