Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair November 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek KPM

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 September 2026 | 16:45 WIB
Bansos PKH BPNT tahap 4 ditargetkan cair November 2026. KPM bisa cek jadwal pencairan dan status penerima melalui portal resmi Kemensos. (Threads/riska_amaliasfiansyah)
Bansos PKH BPNT tahap 4 ditargetkan cair November 2026. KPM bisa cek jadwal pencairan dan status penerima melalui portal resmi Kemensos. (Threads/riska_amaliasfiansyah)

Sistem kemudian akan menampilkan hasil apakah menjadi penerima bansos aktif atau tidak.

Sedangkan menggunakan Cek Bansos, pastikan untuk mengunduhnya dan memiliki akun.

Pilih ‘Buat Akun Baru’ jika belum punya akun dan isi data diri lengkap sesuai permintaan pengisian identitas.

Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk proses verifikasi dan dilanjutkan dengan ‘Buat Akun Baru’ serta melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke e-mail yang digunakan saat mengisi identitas.

Setelah berhasil login, pilih menu ‘Profil’ untuk mengetahui daftar bantuan sosial yang aktif diterima.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT September 2026 Belum Cair? Cek Bansos dan DTSEN Buka Jalur Usul Diri

Siapa Saja Penerima Bansos PKH BPNT?

Untuk diketahui, daftar penerima bansos ini merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, tapi juga memenuhi syarat administratif pemerintah.

Syarat administratif yang utama, penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) valid.

Kemudian nama calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos serta sinkronnya data kependudukan KTP dan KK dengan data milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, untuk syarat kondisi ekonomi dan sosial adalah termasuk dalam kategori ekonomi peringkat Desil 1 sampai Desil 4.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair September 2026, Cek Penerima dan 5 Penyebab Bantuan Belum Diterima

Mengenai profesi pekerjaan, penerima bansos bukan aparatur negara, seperti ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunnya.

Penerima bansos juga bukan pegawai BUMN/BUMD dengan tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah serta bukan pekerja bergaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) per bulannya.

Penerima bansos PKH harus memenuhi syarat lain, seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak yang sedang menempuh pendidikan SD hingga SMA/SMK atau sederajat, lanjut usia dan penyandang disabilitas dan untuk BPNT harus menggunakan uang yang diterima untuk membeli bahan makanan pokok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X