Bansos Beras 30 Kg Lanjut hingga Desember 2026, 33,24 Juta Penerima Bisa Cek Data Lewat HP

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 September 2026 | 22:03 WIB
Bansos beras 30 kg berlanjut hingga Desember 2026. Sebanyak 33,24 juta penerima mendapat alokasi 10 kg beras setiap bulan. (Instagram/kemensosri)
Bansos beras 30 kg berlanjut hingga Desember 2026. Sebanyak 33,24 juta penerima mendapat alokasi 10 kg beras setiap bulan. (Instagram/kemensosri)

Siapa yang Masuk Sasaran Penerima?

Penentuan penerima bantuan pangan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Data tersebut menjadi basis pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat yang masuk sasaran program.

Dalam sistem Cek Bansos Kemensos, desil digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga.

Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 menunjukkan kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok 10 persen teratas.

Baca Juga: Bansos September 2026: PKH Tahap III, BPNT Tahap III dan Bantuan Pangan Beras, Cek Penerima dengan NIK

Untuk sejumlah bantuan sosial, kelompok desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan.

Status desil sendiri bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia apabila kondisi sosial ekonomi keluarga berubah.

Karena itu, masyarakat perlu mengecek status datanya secara berkala untuk mengetahui apakah masih tercatat dalam sasaran penerima bantuan.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, 4 Perubahan Data Ini Bisa Bikin Pencairan Tertahan, Segera Cek!

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Lewat HP

Pengecekan data penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan HP, laptop, maupun komputer.

Langkahnya sebagai berikut:

- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai data pada KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X