Yassierli memastikan bahwa peraturan terkait UMP 2025 akan segera diterbitkan. "Kami akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri terkait hal ini. Masalah teknisnya sedang dibahas bersama Gubernur," tegasnya.
Yassierli menambahkan bahwa penetapan UMP 2025 diharapkan sudah rampung sebelum 25 Desember 2024.
"Kami sedang merencanakan timeline, dan targetnya adalah setelah Gubernur menetapkan UMP, maka UMK dan UMSK juga segera diputuskan," ujarnya dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 29 November 2024.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan permintaan penjelasan terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menekankan bahwa penjelasan yang jelas tentang metodologi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Sejauh ini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai metodologi perhitungan kenaikan ini," ujar Shinta.
Ia juga mempertanyakan apakah perhitungan tersebut memperhatikan variabel penting seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Dengan berakhirnya proses kajian dan keputusan kenaikan UMP 2025, Yassierli berharap semua pihak dapat memahami keputusan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.***