2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
- Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Centang "Pernyataan Mandiri"
- Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***