Ia juga menegaskan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam (SDA), termasuk penyelundupan dan penambangan ilegal.
“Jadi, ini suatu bukti bahwa pemerintah serius, sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan, dan kita tidak pandang siapa-siapa di sini,” tegasnya.
Enam Smelter Ilegal yang Disita Kejagung
Dari hasil operasi Kejaksaan Agung, enam smelter yang disita antara lain:
PT Tinindo Internusa
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang
PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang
PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang
PT Menara Cipta Mulia (MCM)
PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka
Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dalam jumlah fantastis. Dengan penyitaan enam smelter di Bangka Belitung, pemerintah berharap bisa menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.***