Berdasarkan data pemerintah, tercatat sekitar 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Melalui kebijakan registrasi ulang yang akan diatur lebih lanjut, peserta yang mematuhi ketentuan berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan tunggakan dan pemulihan status kepesertaan.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama, sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan.***