Wacana pembatasan game online, khususnya PUBG, bukan hal baru. Pada 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG karena dianggap mengandung unsur kekerasan yang berpotensi berdampak buruk bagi anak dan remaja.
Bahkan pada 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat mengancam akan memblokir PUBG karena belum terdaftar dalam sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun ancaman tersebut tidak direalisasikan setelah PUBG resmi mendaftarkan diri pada Juli 2022.
Kini, setelah insiden SMAN 72 Jakarta, wacana pembatasan game online kembali mencuat dan menjadi perhatian serius pemerintah. Kajian yang dilakukan diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan hiburan digital dan keamanan sosial generasi muda.***