Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2026 Pakai NIK KTP, Jangan Panik Jika Belum Terdaftar karena Ada Faktor Desil
2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial
- Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Tergolong dalam kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.
- Bukan Aparatur Negara: Penerima bantuan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah.
- Bukan Pekerja Bergaji di Atas UMP: Tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
3. Syarat Khusus Komponen PKH
Terkhusus bagi penerima bantuan PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen berikut:
- Kesehatan: Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (usia 0-6 tahun).
- Pendidikan: Anak sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.
Apa Penyebab Penerima Bansos Dicoret?
Meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, status kepesertaan KPM dapat dinonaktifkan pada tahap 3 atau periode berikutnya apabila mengalami kondisi berikut:
- Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri secara ekonomi.
- Meninggal dunia tanpa ada ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK).