JAKARTA, Mediapriangan.com - Pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki kewajiban pajak perlu memperhatikan jadwal program pemutihan di daerah masing-masing. Pada Oktober 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih menyediakan keringanan, tetapi batas waktu dan manfaatnya tidak sama.
Program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup sejumlah fasilitas, seperti penghapusan denda administrasi, pengurangan tunggakan, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan pajak progresif. Beberapa program berakhir pada 31 Oktober 2026, sementara lainnya berlanjut sampai November atau Desember.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak, mengetahui jadwal program menjadi hal penting. Sebab, penghapusan denda tidak selalu berarti seluruh pokok pajak ikut dihapus. Ketentuan yang berlaku bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kategori kendaraan.
Berikut daftar 11 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.
1. Banten
Program di Banten berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak memperoleh pembebasan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Selain itu, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen sesuai ketentuan program. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, insentif khusus diberikan hingga 23 Desember 2026.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif pada 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh pembebasan sanksi administrasi PKB dan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua serta seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa program yang berlangsung hingga akhir Desember memberikan waktu lebih panjang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Keringanan yang disediakan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif.