Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 11 Provinsi, Cek Daerah yang Segera Akhiri Keringanan Sebelum Terlambat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 19 Oktober 2026 | 21:34 WIB
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan keringanan di 11 provinsi, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak (Dok. NKRI24Jam)
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan keringanan di 11 provinsi, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak (Dok. NKRI24Jam)

Pemilik kendaraan perlu menyelesaikan pengurusan selama periode program apabila ingin memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Gudeg Legendaris di Jakarta, Ada yang Bertahan Sejak 1960 dan Jadi Favorit Pecinta Kuliner

7. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau juga memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Program ini mencakup pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Besaran dan persyaratan keringanan perlu dipastikan melalui layanan Samsat atau Badan Pendapatan Daerah setempat sebelum pembayaran dilakukan.

Baca Juga: Kalisha Official Tasikmalaya Pamer Koleksi Grama Dhana Varistha, Tenun Ciawi Tampil di IN2MOTIONFEST 2026

8. Bali
Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan denda sesuai ketentuan program.

Dengan batas waktu yang melewati Oktober, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan mengurus kewajiban pajaknya hingga periode tersebut berakhir.

Baca Juga: Jumat Bersih Sasar Dadaha hingga Pasar Cikurubuk, Pemkot Perkuat Tasik Nyaman pada HUT ke-25 Kota Tasikmalaya

9. Nusa Tenggara Barat
Di Nusa Tenggara Barat, program yang masih tercatat berlaku pada periode ini adalah insentif untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk.

Pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen. Program tersebut dijadwalkan berlaku hingga 19 Desember 2026.

Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan mutasi kendaraan sehingga tidak dapat disamakan dengan program penghapusan tunggakan yang berlaku di sejumlah provinsi lain.

Baca Juga: Gisele Silva Menggila di Final, Cetak 30 Poin dan Bawa GS Caltex Jadi Juara KOVO Cup 2026 dengan Rekor 7 Gelar

10. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda PKB selama 1 hingga 31 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X