Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 11 Provinsi, Cek Daerah yang Segera Akhiri Keringanan Sebelum Terlambat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 19 Oktober 2026 | 21:34 WIB
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan keringanan di 11 provinsi, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak (Dok. NKRI24Jam)
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan keringanan di 11 provinsi, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak (Dok. NKRI24Jam)

Terdapat pula fasilitas khusus untuk kelompok wajib pajak tertentu. Buruh dengan sepeda motor roda dua dapat memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen.

Sementara itu, kendaraan roda dua milik kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk yang tercatat dalam data sosial ekonomi pemerintah, dapat memperoleh pembebasan tunggakan sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Api Karhutla Dekati Pondok Ladang di Kutai Barat Kaltim, Relawan Kewalahan Hadapi Keterbatasan Alat dan Air

4. Lampung
Program keringanan pajak kendaraan di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Salah satu fasilitasnya ditujukan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan. Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan minimal satu tahun dapat mengikuti skema pembayaran PKB tahun berjalan sesuai ketentuan.

Untuk kendaraan berusia hingga 20 tahun, tersedia skema pembayaran pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dapat dihapus sesuai persyaratan.

Lampung juga menyediakan diskon pajak bagi wajib pajak yang taat serta potongan biaya mutasi atau balik nama kendaraan dengan besaran berbeda menurut jenis layanan.

Baca Juga: Tiket Gratis Lumiland Dadaha Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Orang Tua, Anak Minta Diantar hingga Keluar Biaya Tambahan

5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menggelar program pemutihan mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Pemilik kendaraan yang menunggak dapat memanfaatkan skema pembayaran satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, disertai pembebasan denda sesuai ketentuan.

Selain itu, wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo.

Untuk kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk, tersedia potongan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan BBNKB kedua sesuai persyaratan. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga termasuk dalam fasilitas keringanan.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Sate Kambing Tegal di Jakarta, Ada yang Pakai Hot Plate dan Daging Kambing Muda

6. Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan program keringanan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X