Pemilik kendaraan perlu menyelesaikan pengurusan selama periode program apabila ingin memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau juga memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
Program ini mencakup pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Besaran dan persyaratan keringanan perlu dipastikan melalui layanan Samsat atau Badan Pendapatan Daerah setempat sebelum pembayaran dilakukan.
8. Bali
Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026.
Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan denda sesuai ketentuan program.
Dengan batas waktu yang melewati Oktober, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan mengurus kewajiban pajaknya hingga periode tersebut berakhir.
9. Nusa Tenggara Barat
Di Nusa Tenggara Barat, program yang masih tercatat berlaku pada periode ini adalah insentif untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
Pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen. Program tersebut dijadwalkan berlaku hingga 19 Desember 2026.
Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan mutasi kendaraan sehingga tidak dapat disamakan dengan program penghapusan tunggakan yang berlaku di sejumlah provinsi lain.
10. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda PKB selama 1 hingga 31 Oktober 2026.