nasional

Wajib Halal Diperpanjang hingga 2028, UMKM, Kosmetik hingga Obat Punya Tenggat Berbeda, Ini Jadwal Lengkapnya

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:25 WIB
Wajib halal diperpanjang hingga 2028 untuk sejumlah produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan suplemen, dengan jadwal sesuai kategori. (ilustrasi)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha perlu mencermati jadwal baru kewajiban sertifikasi halal karena pemerintah menetapkan tenggat berbeda berdasarkan jenis produk dan skala usaha. Sejumlah kategori mendapat tambahan waktu hingga Oktober 2028, tetapi produk obat tertentu memiliki batas waktu lebih panjang.

Penyesuaian kebijakan wajib halal tersebut disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan masa penahapan dituangkan melalui revisi aturan pemerintah.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Perpanjangan ini bukan berarti semua produk baru wajib memiliki sertifikat halal pada 2028. Pelaku usaha tetap harus memperhatikan kategori barang atau jasa yang dijalankan, skala usaha, serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

UMKM dan Produk Impor Memiliki Batas Waktu

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.

Sementara itu, jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.

Batas waktu yang sama juga berlaku mulai 18 Oktober 2028 bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Penyesuaian untuk produk impor mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.

Perbedaan tanggal tersebut penting diperhatikan karena tenggat untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku seragam bagi seluruh kategori usaha.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal

Kosmetik dan Suplemen Mendapat Tambahan Waktu

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB