- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Obat Herbal Untuk Mengatasi Gejala Osteoporosis, Ini Dia 3 Pilihan Serta Manfaatnya
3. Pelamar Prioritas III
- Pelamar prioritas III adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
Baca Juga: Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022, 21 Twibbon Ini Cara Dukungan Kepada Guru Seluruh Dunia
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Apa bedanya Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional? Begini Penjelasannya
Demikian Informasi jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.***