2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Obat Herbal Untuk Mengatasi Gejala Osteoporosis, Ini Dia 3 Pilihan Serta Manfaatnya
3. Pelamar Prioritas III
- Pelamar prioritas III adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
Baca Juga: Seperti di Film-film, Begini Ciri dan Gejala Orang Dengan Gangguan Bipolar
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Demikian persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022 beserta jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.***