Pekerja Dengan Penghasilan di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000, Ini Syaratnya!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 17 September 2022 | 08:43 WIB
Pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta tetap dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000. (Budi Raspati)
Pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta tetap dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000. (Budi Raspati)

Pada BSU 2022 Tahap 2, Ida mengungkapkan, hingga saat ini Kemenaker sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima atau tidak.

Baca Juga: Sederet Bintang Tamu Meriahkan Jogja Japan Festival 2022, Ada Clarissa Punipun. Prestasinya Menginspirasi

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.460.915 pekerja. Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI-Polri. Setelah selesai verifikasi, validasi tahap kedua akan kami salurkan,” jelasnya.

Berikut syarat penerima banduan dan cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000:

1. Syarat penerima BSU 2022 tahap 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta

Baca Juga: Event Festival Jepang, Jogja Japan Festival 2022 Akan Digelar Pada 17-18 September 2022

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair September Ini, Begini Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Pakai Aplikasi

2. Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2:
- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

- Login kedalam akun Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X