5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja? calon peserta Prakerja Gelombang 47 dapat mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 25 Oktober 2022, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi Guru ASN PPPK 2022
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
Artikel Terkait
Hal Ini Bisa Menjadi Penyebab Gagal Prakerja, Simak Sebelum Daftar Gelombang 45 yang Hari Ini Dibuka
Prakerja Gelombang 45 Telah Dibuka, Ketahui Dulu Penyebab Gagal Mendaftar Kartu Prakerja
Gelombang 45 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Agar Tidak Gagal Lagi
Agar Lolos Seleksi Gelombang 45, Begini Langkah Daftar Menjadi Peserta Kartu Prakerja
Dapat Insentif Rp 2,4 Juta Hanya Dengan HP, Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka
Pakai HP Dapat Rp600 Ribu Perbulan Selama 4 Bulan, Begini Cara Daftar Prakerja Online 2022
Kartu Prakerja Gelombang 46 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tips Agar Lolos Seleksi