Awas Penipuan, Gabung Kartu Prakerja Gelombang 47, Hanya Daftar di Prakerja.go.id

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 47 sudah dibuka, diumumkan langsung di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, Sabtu 22 Oktober 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/@prakerja.go.id)
Program Kartu Prakerja gelombang 47 sudah dibuka, diumumkan langsung di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, Sabtu 22 Oktober 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/@prakerja.go.id)

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Terbaru Untuk Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023

Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja? calon peserta Prakerja Gelombang 47 dapat mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 25 Oktober 2022, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi Guru ASN PPPK 2022

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X