Pengangkatan PPPK Secara Bertahap, Yod: Guru Honorer Mudah-mudahan Bisa Diangkat Jadi PNS Atau PPPK

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 8 Desember 2022 | 07:06 WIB
H. Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar). (Tangkap layar laman humas DPRD Jabar)
H. Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar). (Tangkap layar laman humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah seluruh Indonesia akan segera berlaku mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer tersebut berdasar pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Penghapusan tenaga honorer diharapkan tidak sampai menghilangkan pekerjaan dan pendapatan honorer terutama guru, yang memang berjumlah paling banyak.

Baca Juga: Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya Acak-Acakan? Dani Pardian Sebut Amburadul

Demikian disampaikan H. Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Bandung, 7 Desember 2022.

Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak lagi menambah tenaga honorer, terutama tenaga guru honorer.

“Kami sangat berharap tenaga honorer, salah satunya untuk guru tidak bertambah lagi. Supaya masalah honorer di Jawa Barat ini berakhir," katanya.

Baca Juga: Pansus III DPRD Jawa Barat Dorong Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online

Sebab, Yod melanjutkan, jumlah honorer di Jawa Barat khususnya guru terus bertambah, dan setiap kali ada kesempatan pengangkatan atau pengadaan sering menuai masalah.

"Kalau terus bertambah, dan setiap ada kesempatan pengangkatan sering kali menuai masalah, yang tak ada ujungnya,” ujarnya.

Yod sangat berharap penghapusan honorer dilakukan secara bertahap sebagaimana pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak

“Mulai 2023 honorer harus sudah tidak ada. Sudah ada instruksi dari pemerintah pusat, tinggal dijalankan saja,” tegas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X