Mediapriangan.com - Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah seluruh Indonesia akan segera berlaku mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tersebut berdasar pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Penghapusan tenaga honorer diharapkan tidak sampai menghilangkan pekerjaan dan pendapatan honorer terutama guru, yang memang berjumlah paling banyak.
Baca Juga: Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya Acak-Acakan? Dani Pardian Sebut Amburadul
Demikian disampaikan H. Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Bandung, 7 Desember 2022.
Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak lagi menambah tenaga honorer, terutama tenaga guru honorer.
“Kami sangat berharap tenaga honorer, salah satunya untuk guru tidak bertambah lagi. Supaya masalah honorer di Jawa Barat ini berakhir," katanya.
Artikel Terkait
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tumbuhkan Rasa Peduli Jika Ada Kasus Kekerasan Pada Anak
Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ini Pesan dan Harapan Anggota DPRD Jawa Barat
Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak, DPRD Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Kabupaten Bandung
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Anggota DPRD Jabar Harapkan Bisa Mengurangi Kasus yang Dialami Anak-anak
Empat Pilar Kebangsaan Bisa Menjadi Panduan Agar Semua Pihak Menjaga Keamanan dan Ketentraman Pemilu 2024
Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Stakeholder Berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat