Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya Acak-Acakan? Dani Pardian Sebut Amburadul

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 1 Desember 2022 | 00:00 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Pardian, S.IP sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Pardian, S.IP sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset daerah, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menganggap sistem pengelolaan aset di pemerintah masih amburadul. 

Kondisi pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi catatan penting berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021, mengisyaratkan jika pemerintah perlu terus berbenah.

"BPK  sudah merekomendasikan Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkan sistem pengelolaan aset. BPK menemukan  ketidak jelasan aset yang ada di pemerintahan ini," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, Rabu, 30 November 2022. 

Baca Juga: Kumpulan 50 Link Download Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022, Dapat Dipasang Di Media Sosial 1 Desember 2022

Dia menyebutkan, dari tujuh rekomendasi berdasarkan LHP BPK 31 Desember 2021,  baru satu rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. 

Hal itu, kata Dani, menegaskan bahwa pemerintah bekerja lambat. Sehingga  enam rekomendasi lainnya juga belum nampak ditindaklanjuti. 

"BPK sudah mencatat batas waktu kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam kurun waktu selama 60 hari terhitung sejak LHP diterima. Namun aksinya lamban," tutur Dani yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 Priangan Timur: Kenaikan UMK 2023 7,44 Persen Terlalu Rendah

Bukti konkret buruknya sistem pengelolaan aset pemerintah, lanjut dia, salah satunya terkait kendaraan dinas yang statusnya pinjam pakai. 

Dari sekitar 153 kendaraan dinas yang berstatus pinjaman pakai, terang Dani, sebanyak 11 kendaraan belum memiliki perjanjian pinjam pakai. 

"Dan sisanya, yaitu sebanyak 142 kendaraan dinas, surat perjanjian pinjam pakainya sudah kedaluarsa. Ini cermin kinerja pemerintah terkait pengelolaan aset. Belum lagi dengan kendaraan dinas yang lama hilang dan hingga saat ini belum terbaca ada proses tuntutan ganti rugi," kata Dani.

Baca Juga: Perdebatan Nilai UMK 2023 Antara Buruh Dan Pengusaha, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Ambil Jalan Tengah

Lebih lanjut Dani membeberkan, selain  dalam bentuk kendaraan, ada sejumlah aset dalam bentuk tanah, bangunan dan lainnya. 

Aset dalam bentuk non kendaraan ini, telah teridentifikasi ada 26 rincian aset tetap sebagai rehabilitasi, namun aset tersebut berdiri sebagai aset tersendiri/terpisah dari induknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X