Terkait Dualisme Wilayah Hukum Polres, DPRD Dorong Pemerintah Daerah Melakukan Langkah Kongkret

photo author
D Kamil, Media Priangan
- Rabu, 23 Maret 2022 | 19:59 WIB

Mediapriangan.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian mengatakan, secara yuridis wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya dibagi menjadi dua daerah hukum, atau berada dalam naungan dua Polres. 

Dari 39 kecamatan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, 13 kecamatan masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sisanya masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya. 

Menurutnya, pembagian dua wilayah hukum tersebut, saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah tidak cocok dengan kondisi kongkrit perkembangan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah menginisiasi kembali dan melakukan langkah - langkah konkrit agar wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, seluruhnya masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya. 

"Kita sudah mengusulkan penyatuan wilayah hukum itu sejak beberapa tahun lalu. Dan usulan sudah masuk ke tataran DPR RI dan Polri, namun belum bisa direalisasikan," kata politisi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya ini, Rabu (23/3/2022). 

Dia menegaskan, dukungan infrastruktur yang memudahkan masyarakat mengakses Polres Tasikmalaya dengan segala kapasitasnya, saat ini sudah lebih dari cukup. Salah satunya dengan keberadaan jalan tembusan Ciawi-Singaparna (Cisinga). 

"Maka sudah seharusnya penyatuan wilayah hukum ini dilakukan. Hal tersebut demi kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta peningkatan pelayanan publik terutama bagi masyarakat di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya," ujar dia. 

Jika membaca historis pemekaran Kabupaten dan Kota Tasikmalaya lanjut dia, Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah induk harus memulai dari nol untuk membangun pusat pemerintahan, termasuk pendirian Polres Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Mangunreja, seiring dengan pemindahan ibu kota kabupaten ke Singaparna. 

Menurutnya, dengan pertimbangan minimnya sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik dalam hal kemudahan aksesibilitas masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya yang secara geografis sangat luas, serta Polres Tasikmalaya dalam kondisi transisi, maka pemisahan wilayah hukum saat itu sangat beralasan.

"Saat ini infrastruktur pendukung yang memudahkan akses masyarakat kan sudah ada, termasuk Polres Tasikmalaya hari ini sudah mapan. Maka seyogyanya wilayah hukum disesuaikan dengan wilayah adminitratif," terang Demi. 

 Sementara itu, Sekretaris Forum Tasik Utara Bankit (FTUB), Dian Budianto mendorong adanya penyesuaian wilayah hukum dengan wilayah administrasi. 

"Kami meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mendorong lebih kencang lagi pemerintah daerah, mengkaji ulang pembagian wilayah hukum," kata  Dian Budianto.

Menurutnya, yang dirasakan hari ini jelas dia, masyarakat di utara Kabupaten Tasikmalaya, terkesan tidak menjadi prioritas baik dalam pelayanan hukum maupun pembinaan tentang pemahaman hukum. 

"Kami pertegas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus mendorong pemerintah daerah agar mengkaji ulang soal wilayah hukum, seiring dengan menggeliatnya dorongan masyarakat untuk pindah wilayah hukum ke Polres Tasikmalaya," ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: D Kamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

X