Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, DPRD Jabar Kunjungi Kemenko PMK RI

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 14:15 WIB

Mediapriangan.com - DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia di DKI Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat beserta rombongan diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat menyampaikan sekaligus mengonsultasikan ihwal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.

Baca juga: Pekerja Jasa Konstruksi Di Kota Tasik Hanya 20 Persen Terjamin Risiko Kecelakaan

Dia menjelaskan, Raperda telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS tapi masih perlu untuk mengakomodir muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif.

"Sebagaimana kebijakan afirmasi Inpres 2/2021, perlu adanya kerjasama antar stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya sesuai tupoksi," ujarnya.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari didapat berbagai masukan dan saran terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Keluarga Pekerja Terima Manfaat Program Dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, berikut poin-poin saran dan masukan hasil audiensi :

1. Target capaian Raperda perlu secara konkrit menyesuaikan dengan Program Prioritas Nasional Jaminan Sosial termasuk dalam cakupan kepesertaan PBI JK yaitu 96 juta dan PBI Jamsosnaker yang pada tahun 2024 harus mencakup kuota nasional sebesar 20 juta dengan program yang diikuti adalah JKK-JKm.

2. Raperda perlu memasukkan pasal untuk pengenaan sanksi kepada Pemberi Kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013.

Baca juga: Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Solusi Dari Pengalaman Hadapi Pandemi Covid-19

3. Raperda juga perlu memuat adanya klausul dimana bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik semisal mengurus SIM, sertifikat tanah, paspor, dll.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X