Dengan adanya perda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang sedang disusun, diharapkan akan ada keselarasan dengan perda-perda yang sudah ada di provinsi lain.
Asep memberikan contoh bahwa pemerintah dapat membeli hasil pertanian organik dari petani untuk dipasarkan.
"Sehingga memberikan kepastian dan dukungan yang nyata bagi para petani. Implementasi ini perlu diterapkan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat," ujarnya.
Asep menambahkan, di wilayah pertanian organik di Subang, belum ada langkah konkret dari pemerintah, sehingga para petani mengalami kebingungan dalam tahap penjualan.
"Melalui kebijakan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah, diharapkan penyusunan perda ini dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi petani organik di Jawa Barat," tandasnya.
Maka hal itu akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertanian organik, dan memastikan bahwa kebutuhan serta keluhan petani dapat difasilitasi dengan baik.***
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Jabar Melalui Samsat Wilayah DKI Jakarta
Kajian Perbandingan Pertanggungjawaban dan Pembahasan APBD antara Sekretariat DPRD Jawa Barat dan Sumatera Utara
DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Bogor, Strategi Peningkatan PAD melalui BUMD dan Desa Wisata
Anggota DPRD Jabar Ijah Hartini Tanggapi Rencana Pemprov Jawa Barat untuk Percepat Reaktivasi Jalur Kereta Api
Upaya DPRD Jawa Barat untuk Memastikan Keterbukaan dan Integritas dalam PPDB 2024 Tanpa Pungli dan Kecurangan
Pertemuan DPRD Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Solok Bahas Persiapan dan Penanganan Konflik Sosial dalam Pilkada 2024