Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau terkait Penyebarluasan Perda

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, M. Hafidz, saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, di Kota Bandung, pada Kamis, 1 Agustus 2024.   (Humas DPRD Jabar)
Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, M. Hafidz, saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, di Kota Bandung, pada Kamis, 1 Agustus 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, terkait pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dan wawasan kebangsaan.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat dan diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, M. Hafidz, beserta pejabat fungsional lainnya.

M. Hafidz menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Malinau menghadapi kendala regulasi yang menghambat pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda di daerah mereka. Oleh karena itu, mereka datang untuk mempelajari dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut di DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Ciamis, Bahas PPDB dan Izin Operasional SMKN Tambaksari

“Mereka ingin mengetahui dasar-dasar hukum yang menjadi acuan dalam kegiatan penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M. Hafidz di Kota Bandung, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

M. Hafidz menjelaskan ada tujuh regulasi yang menjadi landasan hukum bagi kegiatan penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.17 tahun 2014 tentang MPR dan DPR, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis Tandatangani Dua Raperda: RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No.189 dan keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat juga termasuk dalam dasar hukumnya.

“Mekanisme kegiatan penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari perubahan sebutan dari sosialisasi Perda menjadi penyebarluasan Perda yang diusulkan oleh Kemendagri, hingga pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, perubahan penting lainnya adalah bahwa sosialisasi yang awalnya dilakukan untuk Rancangan Perda kini dilakukan untuk Perda yang sudah sah ditetapkan.

Baca Juga: Dalam Rapat Paripurna, DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Sepakat Sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023

Hal ini menyebabkan istilahnya berubah menjadi penyebarluasan Perda. Hafidz juga menjelaskan perbedaan antara kegiatan penyebarluasan Perda dan reses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X