“Dalam kegiatan penyebarluasan Perda, peserta mendapat uang pengganti transport, sedangkan dalam reses tidak ada uang pengganti transport,” ucap M. Hafidz.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, mengungkapkan keinginannya untuk dapat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda seperti yang dilakukan oleh DPRD Jawa Barat.
“Kami berharap bisa melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa disosialisasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannya,” keluhnya.
Dolvina berharap kunjungan kerja ini menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda dan memperkuat kerjasama antara DPRD Kabupaten Malinau dan DPRD Jawa Barat.***
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat Tegaskan ASN Wajib Mundur dari Jabatan untuk Maju di Pilkada 2024, Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara
DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Penyelenggaraan Kepariwisataan
DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Ranperda P2APBD 2023
Tanggapan Ineu Purwadewi Sundari atas Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Ranperda P2APBD 2023
Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat