H. Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Daerah dan Retribusi untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 6 Desember 2024 | 06:55 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman sosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Kantor Desa Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Desember 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman sosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Kantor Desa Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Desember 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, menekankan pentingnya penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi yang berlaku di daerah.

Hal ini diungkapkan saat pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024/2025 di Kantor Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih mendalam tentang Perda Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Nisya Ahmad Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Alam di Kabupaten Bandung

H. Arip Rachman, yang merupakan perwakilan dari Dapil XV yang mencakup Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam Perda tersebut.

"Penyebarluasan Perda ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah," kata Arip.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, warga Desa Sukaratu dapat lebih memahami peraturan terkait dan menyadari peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda oleh Humaira Zahrotun Noor, Sosialisasi Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah di Kabupaten Bandung

"Dengan egiatan sosialisasi ini, warga Desa Sukaratu dapat lebih memahami peraturan yang ada mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi," kata H. Arip Rachman.

Penyebarluasan mengenai Perda ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

H. Arip Rachman menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama pendanaan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak

"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber penting dalam pendanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X