Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:32 WIB
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Puspahiang Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Puspahiang Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024. (Humas)

Opsen Pajak dan Penyesuaian Kewenangan

Salah satu inovasi dalam Perda ini adalah pemberlakuan opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Selain itu, pajak baru, seperti Pajak Alat Berat (PAB), juga diperkenalkan, sehingga total ada tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Opsen pajak ini diharapkan mempercepat penerimaan pemerintah daerah kabupaten/kota sekaligus meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam pengawasan izin dan kegiatan pertambangan.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda Trantibumlinmas, Langkah Strategis DPRD Jawa Barat Edukasi Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban

Untuk pajak lainnya, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok, tetap dilakukan bagi hasil dengan pemerintah kabupaten/kota.

Rasionalisasi Retribusi Daerah

Perubahan lain yang signifikan adalah penyederhanaan retribusi. Dari berbagai jenis retribusi yang ada sebelumnya, kini dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Rasionalisasi ini bertujuan memastikan efektivitas pemungutan dengan biaya operasional yang lebih rendah, baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat.

Baca Juga: Tuti Turimayanti Dorong Kesadaran Publik melalui Penyebarluasan Perda Jabar tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Arip Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Arip menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Perda ini.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak dan retribusi, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah.

"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama," tambahnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana masyarakat dan perwakilan pemerintah daerah berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X