Viral 9 Pendaki Nekat ke Gunung Marapi Berstatus Waspada, BKSDA Tegaskan Bisa Terancam Blacklist dan Sanksi Hukum!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 28 Januari 2025 | 08:01 WIB
Potret pendaki viral di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar).   (Dok. BKSDA Sumbar)
Potret pendaki viral di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar). (Dok. BKSDA Sumbar)

Tiga Pendaki Sudah Minta Maaf

Pada Minggu, 26 Januari 2025, BKSDA Sumbar mencatat sebanyak 9 orang pendaki melakukan pendakian berbahaya ke puncak Gunung Marapi.

Dalam unggahan Instagram resminya, BKSDA mengungkap tiga orang di antaranya meminta maaf atas aksi pendakian ilegal menuju puncak Gunung Marapi, Sumbar.

Baca Juga: BPPD Kabupaten Ciamis Tetapkan Strategi Pariwisata 2025 untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kunjungan Wisata

BKSDA Sumbar juga meminta para pendaki lainnya untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat atau apabila tidak ada tindak lanjut maka pendaki terkait akan dikenai sanksi hukum.

"Tindakan saudara melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum," tegas BKSDA melalui akun Instagram @bksda_sumbar pada Sabtu, 26 Januari 2025.

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat pada Kamis atau Jum'at, 6 atau 7 Februari 2025," tandasnya.

Baca Juga: Kolaborasi Ayo Media Network dan Promedia Teknologi untuk Promosikan Wisata Sumsel melalui Jaringan Media Nasional

Jalur Wisata Pendakian Ditutup Permanen

Dalam kesempatan berbeda, Humas Media Center BKSDA Sumbar, Agam menuturkan pihaknya sepakat untuk menutup secara permanen jalur wisata pendakian Gunung Marapi.

"BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi," tutur Agam dalam pernyataan tertulis kepada awak media, pada Minggu, 26 Januari 2025.

Kebijakan itu diambil usai viralnya kegiatan ilegal oleh para pendaki Gunung Marapi di Sumbar.

"Kesepakatan ini didapatkan saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tegas Agam.

Baca Juga: STY Cabut, Fans Garuda Baper! Intip Reaksi Bung Valen dan Ketua PSSI Erick Thohir Bahas Perpisahan Shin Tae-yong

"Terkait dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi, pada Jumat, 24 Januari 2025," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X