Mediapriangan.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti aktivitas pendaki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.
Dalam unggahan Instagram resminya @bksda_sumbar, tampak sekelompok orang pendaki yang berfoto dengan latar belakang asap yang ke luar dari kawah Gunung Marapi.
Terkait hal itu, BKSDA Sumbar menegaskan tindakan yang dilakukan para pendaki itu tergolong ilegal dan dapat diproses secara hukum.
"Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki yang dilakukan merupakan pendakian ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum," begitu pernyataan BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lantas, bagaimana tindak lanjut dari BKSDA Sumbar terkait kasus pendakian ilegal di Gunung Marapi itu? Berikut ini kronologi selengkapnya.
Minta Para Pendaki Beri Klarifikasi
Pada Jumat, 24 Januari 2025, BKSDA Sumbar meminta para pendaki yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi ke kantornya.
Baca Juga: Air Mineral di Eropa Terpapar Bahan Kimia Abadi, Benarkah Masih Aman untuk Dikonsumsi?
"Kepada para pendaki dalam video maupun foto tersebut agar segera melakukan klarifikasi ke kantor BKSDA Sumbar dalam waktu 3x24 jam," jelas BKSDA Sumbar.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka BKSDA Sumbar menyatakan akan mengirim surat ke taman nasional dan seluruh BKSDA di Indonesia untuk memasukkan para pendaki itu ke blacklist (catatan hitam).
Tindakan itu membuat mereka tidak dapat mendaki gunung-gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA.
"Jika tidak ada konfirmasi, kami akan bersurat ke taman nasional dan BKSDA seluruh Indonesia untuk mem-blacklist para pendaki tersebut dari pendakian di gunung-gunung yang dikelola oleh BKSDA," tegas BKSDA Sumbar.
Artikel Terkait
Kabupaten Ciamis Kembali Dapat Penghargaan Tingkat Nasional, Raih Juara 3 Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Serunya Liburan Bareng Keluarga di Tempat Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya! Dapatkan Promo Tiket Terbaru
Keindahan Alam dan Kearifan Budaya di Objek Wisata Situ Panjalu, Merunut Tradisi Warisan Legenda Prabu Borosngora
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!
Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?