Meskipun berita acara sumpahnya telah dibekukan, Razman tetap mendampingi Vadel Badjideh dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Razman, tidak ada aturan yang melarangnya untuk tetap mendampingi kliennya meskipun keputusan pembekuan sudah keluar.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya," ujar Razman kepada media, dikutip Minggu 16 Februari 2025.
Menanggapi hal ini, Hotman Paris menegaskan bahwa Razman seharusnya tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum.
"Karier dia sudah berakhir, sudah nggak dong. Profesi pengacara sudah nggak, dia sudah bukan lagi pengacara," ujar Hotman Paris.
Hotman juga memberikan pesan menohok kepada Razman agar berhenti mencoba berpraktik sebagai advokat dan lebih baik kembali ke kampung halamannya.
"Saran saya bagi Razman, pulang kampung lah kau (lalu) bertani, di kampung masih bisa nambah istri berapa lagi,” ujar Hotman.
“Nanti dari kampung kau lihat Hotman Paris berkilau melanglang buana menangani perkara-perkara dengan para asprinya yang cantik," sindir Hotman.
Perseteruan antara Hotman dan Razman berawal dari kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Sidang kasus ini sempat berlangsung ricuh, yang akhirnya menjadi salah satu faktor pemicu pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution.***
Artikel Terkait
Lolly, Anak Sulung Artis Nikita Mirzani, Kabur dari Rumah Aman dan Temui Razman Nasution, Ungkap Ketidaknyamanan
Siapkan Persyaratan Hukum, Razman Arif Nasution Akan Adopsi Lolly, Nikita Mirzani: Silakan Ambil Jika Mau!
Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution atas Pengeroyokan, Pengacara Vadel Tuding Dipukul, Siapa yang Salah?
Razman Nasution Mengadu ke Komnas HAM, Tuduh Anak Nikita Mirzani Alami Kekerasan Verbal dan Nonverbal