Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Jawa Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 16 April 2025 | 19:46 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., melaksanakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.  ( D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., melaksanakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025. ( D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jawa Barat terus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini kesulitan mendapatkan keadilan karena keterbatasan ekonomi.

Melalui kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan warga, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dalam upaya menyosialisasikan Perda tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., hadir langsung di tengah warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Beberkan Perda Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Tanjungjaya

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat dari PDI Perjuangan Arip Rachman menegaskan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang, berhak memperoleh pendampingan hukum yang layak.

“Banyak masyarakat yang takut atau enggan menghadapi persoalan hukum karena merasa tidak mampu membayar pengacara. Melalui Perda ini, mereka bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” tuturnya.

Arip menekankan bahwa bantuan hukum yang dimaksud bukanlah dana tunai, melainkan berupa pendampingan dari tenaga profesional seperti advokat dan konsultan hukum.

Baca Juga: Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015

Bantuan dalam proses litigasi seperti pendampingan penyidikan hingga persidangan, maupun nonlitigasi seperti konsultasi, mediasi, dan penyelesaian konflik secara damai.

Warga yang ingin mendapatkan layanan ini cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari instansi berwenang.

“Jangan takut mencari keadilan hanya karena masalah biaya. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Arip.

Baca Juga: Perda No. 9 Tahun 2023 Resmi Berlaku di Jawa Barat, Arip Rachman Soroti Inovasi Digital dan Upaya Optimalisasi PAD

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyampaikan dan mengawal pelaksanaan Perda ini, agar program berjalan tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X