Resmi Jadi Perda, Wakil Bupati Tasikmalaya Tekankan Regulasi Harus Pro-Rakyat dan Jadi Alat Transformasi Sosial

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:35 WIB
Wakil Bupati Tasikmalaya H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P. menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Juni 2025.   (Prokopim)
Wakil Bupati Tasikmalaya H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P. menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Juni 2025. (Prokopim)

 

 

Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., hadir mewakili eksekutif dan menyampaikan sambutan penting dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Bupati-Wabup Tasikmalaya 2025-2030 Sampaikan Visi Perdana, DPRD Siap Kawal Program Prioritas untuk Rakyat

Wabup Asep mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam merumuskan dan menetapkan regulasi daerah yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Asep Sopari menegaskan bahwa keberadaan perda tak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan transformasi sosial dan pembangunan daerah.

“Perda sebagai alat transformasi sosial dan pembangunan, bukan hanya sebagai aturan administratif,” ungkapnya.

Baca Juga: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Resmi Menjabat, Sertijab Bupati Tasikmalaya Disorot karena Hal Tak Biasa Terjadi

Wabup Asep juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan perda secara konsisten agar tidak berhenti di atas kertas saja.

Menurutnya, peraturan harus benar-benar dijalankan berdasarkan semangat kepentingan rakyat.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X