Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., hadir mewakili eksekutif dan menyampaikan sambutan penting dalam rapat paripurna tersebut.
Wabup Asep mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam merumuskan dan menetapkan regulasi daerah yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Asep Sopari menegaskan bahwa keberadaan perda tak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan transformasi sosial dan pembangunan daerah.
“Perda sebagai alat transformasi sosial dan pembangunan, bukan hanya sebagai aturan administratif,” ungkapnya.
Wabup Asep juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan perda secara konsisten agar tidak berhenti di atas kertas saja.
Menurutnya, peraturan harus benar-benar dijalankan berdasarkan semangat kepentingan rakyat.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Artikel Terkait
Viman Alfarizi Tegaskan Komitmen Bangun Kota Tasikmalaya Lewat 7 Program Prioritas di Hadapan Ulama dan Tokoh Masyarakat
Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK
Bupati Cecep dan Wabup Asep Sholat Ied di Singaparna, Minta Doa agar Mampu Jawab Harapan Masyarakat Tasikmalaya
Update Jadwal Bioskop Transmart Tasikmalaya XXI Hari Ini! Deretan Film Horor dan Aksi Siap Bikin Jantung Berdebar!
Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Resmi Menjabat, Sertijab Bupati Tasikmalaya Disorot karena Hal Tak Biasa Terjadi
Bupati-Wabup Tasikmalaya 2025-2030 Sampaikan Visi Perdana, DPRD Siap Kawal Program Prioritas untuk Rakyat