Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang menyentuh langsung kehidupan para pekerja di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, H. Arip menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara ini dilangsungkan di Gedung Aula Barqussalam, Kampung Baqung, Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sambutannya, H. Arip menyampaikan rasa syukurnya karena dapat kembali bersilaturahmi dengan warga, sekaligus menjelaskan isi dan pentingnya Perda No. 5 Tahun 2023.
“Perda ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan kepastian jaminan perlindungan ketenagakerjaan dari perusahaan tempat bekerja,” jelas H. Arip.
Arip juga menekankan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi pendukung lainnya, seperti Perturan Gubernur.
Perda No. 5 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Juni 2023, dengan harapan mampu menjamin kesejahteraan pekerja di sektor formal maupun informal.
Lebih lanjut, H. Arip menjelaskan bahwa perda ini menjadi landasan hukum yang mendorong setiap perusahaan, serta para pekerja di sektor informal, untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentunya sangat penting karena memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” tuturnya.
Melalui perda tersebut, diharapkan seluruh pekerja dapat memperoleh haknya secara adil, serta terhindar dari risiko kerja tanpa perlindungan hukum.
Artikel Terkait
Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!
Resmi Jadi Perda, Wakil Bupati Tasikmalaya Tekankan Regulasi Harus Pro-Rakyat dan Jadi Alat Transformasi Sosial
Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Belum Waktunya! Komisi III DPR Tolak Legalisasi Kasino, Soroti Kultur Bangsa dan Prioritas Lawan Korupsi
Wacana BPJS Hewan Direspons PSI, Francine, Jangan Dulu, Jakarta Butuh 15 Puskeswan Sebelum Bicara Program Baru
DPR Ancam Protes Jika Kuota Haji Indonesia Dipotong 50 Persen, Singgung Daftar Tunggu dan Kinerja Kemenag