Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Tasikmalaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:14 WIB
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman, SE., MM melaksanakan Penyebarluasan Perda yang dilaksanakam di Desa Kersagalih, Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 2 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman, SE., MM melaksanakan Penyebarluasan Perda yang dilaksanakam di Desa Kersagalih, Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 2 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang menyentuh langsung kehidupan para pekerja di Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, H. Arip menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Acara ini dilangsungkan di Gedung Aula Barqussalam, Kampung Baqung, Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Bahas 10 Raperda, Rapat Paripurna DPRD Ciamis Soroti Isu Disabilitas, HAM hingga Ekonomi Kreatif dan Ketahanan Keluarga

Dalam sambutannya, H. Arip menyampaikan rasa syukurnya karena dapat kembali bersilaturahmi dengan warga, sekaligus menjelaskan isi dan pentingnya Perda No. 5 Tahun 2023.

“Perda ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan kepastian jaminan perlindungan ketenagakerjaan dari perusahaan tempat bekerja,” jelas H. Arip.

Arip juga menekankan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi pendukung lainnya, seperti Perturan Gubernur.

Baca Juga: Resmi Jadi Perda, Wakil Bupati Tasikmalaya Tekankan Regulasi Harus Pro-Rakyat dan Jadi Alat Transformasi Sosial

Perda No. 5 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Juni 2023, dengan harapan mampu menjamin kesejahteraan pekerja di sektor formal maupun informal.

Lebih lanjut, H. Arip menjelaskan bahwa perda ini menjadi landasan hukum yang mendorong setiap perusahaan, serta para pekerja di sektor informal, untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentunya sangat penting karena memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati-Wabup Tasikmalaya 2025-2030 Sampaikan Visi Perdana, DPRD Siap Kawal Program Prioritas untuk Rakyat

Melalui perda tersebut, diharapkan seluruh pekerja dapat memperoleh haknya secara adil, serta terhindar dari risiko kerja tanpa perlindungan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X