Perda ini juga mengatur secara menyeluruh tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pembinaan, pengawasan, kerja sama dan kemitraan, serta pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang aktif mendukung perlindungan tenaga kerja.
Sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.
Perlindungan tenaga kerja di daerah meliputi berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga pengaturan hak dan kewajiban.
Tak hanya diikuti oleh warga sekitar, kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh pemuda dan tokoh agama, yang menegaskan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan regulasi ini.
“Hatur nuhun silaturahmi serta kehadirannya, semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Tasikmalaya,” tutup Arip.***
Artikel Terkait
Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!
Resmi Jadi Perda, Wakil Bupati Tasikmalaya Tekankan Regulasi Harus Pro-Rakyat dan Jadi Alat Transformasi Sosial
Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Belum Waktunya! Komisi III DPR Tolak Legalisasi Kasino, Soroti Kultur Bangsa dan Prioritas Lawan Korupsi
Wacana BPJS Hewan Direspons PSI, Francine, Jangan Dulu, Jakarta Butuh 15 Puskeswan Sebelum Bicara Program Baru
DPR Ancam Protes Jika Kuota Haji Indonesia Dipotong 50 Persen, Singgung Daftar Tunggu dan Kinerja Kemenag