Sosialisasi Perda Pendidikan, Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat Demi Masa Depan Anak Jawa Barat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 7 Juli 2025 | 11:41 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman gelar sosialisasi Perda Pendidikan No. 5 Tahun 2017 di Kampung Pasar Baru, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu 6 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman gelar sosialisasi Perda Pendidikan No. 5 Tahun 2017 di Kampung Pasar Baru, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu 6 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM dari Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, H. Arip Rachman, SE., MM., terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Pada Minggu, 6 Juli 2025, H. Arip Rachman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kampung Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pendidikan di Jawa Barat yang telah disusun berdasarkan nilai-nilai filosofis dan sosiologis khas daerah.

Baca Juga: Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!

Melalui kegiatan ini, Arip Rachman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

"Acara ini turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan," ujar H. Arip Rachman di hadapan warga yang hadir.

Dalam pemaparannya, Arip menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 mengatur beragam aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar pelayanan minimal, hingga kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang merata dan adil.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah

Namun, Arip juga menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam Perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Hal ini mengacu pada pandangan Prof. Dr. Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Pendidikan Indonesia.

Menurut Prof. Cecep, Perda ini belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan pendidikan masa kini, seperti isu digitalisasi pembelajaran, peran Dewan Pendidikan, PPDB, serta persoalan guru non-ASN dan pembiayaan melalui konsep “Sekolah Gratis”.

Baca Juga: Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Kemendagri Harus Sesuai RPJMD dan Kapasitas Fiskal Daerah

Bahkan, masih terdapat celah dalam pengaturan tentang pungutan dan sumbangan pendidikan yang perlu dikaji lebih dalam.

Menanggapi hal itu, legislator dari PDI Perjuangan ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar benar-benar menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X