Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM dari Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, H. Arip Rachman, SE., MM., terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Pada Minggu, 6 Juli 2025, H. Arip Rachman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kampung Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pendidikan di Jawa Barat yang telah disusun berdasarkan nilai-nilai filosofis dan sosiologis khas daerah.
Melalui kegiatan ini, Arip Rachman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
"Acara ini turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan," ujar H. Arip Rachman di hadapan warga yang hadir.
Dalam pemaparannya, Arip menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 mengatur beragam aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar pelayanan minimal, hingga kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang merata dan adil.
Namun, Arip juga menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam Perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Hal ini mengacu pada pandangan Prof. Dr. Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Pendidikan Indonesia.
Menurut Prof. Cecep, Perda ini belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan pendidikan masa kini, seperti isu digitalisasi pembelajaran, peran Dewan Pendidikan, PPDB, serta persoalan guru non-ASN dan pembiayaan melalui konsep “Sekolah Gratis”.
Baca Juga: Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Kemendagri Harus Sesuai RPJMD dan Kapasitas Fiskal Daerah
Bahkan, masih terdapat celah dalam pengaturan tentang pungutan dan sumbangan pendidikan yang perlu dikaji lebih dalam.
Menanggapi hal itu, legislator dari PDI Perjuangan ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar benar-benar menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini.
Artikel Terkait
Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!
Resmi Jadi Perda, Wakil Bupati Tasikmalaya Tekankan Regulasi Harus Pro-Rakyat dan Jadi Alat Transformasi Sosial
Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Belum Waktunya! Komisi III DPR Tolak Legalisasi Kasino, Soroti Kultur Bangsa dan Prioritas Lawan Korupsi
Wacana BPJS Hewan Direspons PSI, Francine, Jangan Dulu, Jakarta Butuh 15 Puskeswan Sebelum Bicara Program Baru
DPR Ancam Protes Jika Kuota Haji Indonesia Dipotong 50 Persen, Singgung Daftar Tunggu dan Kinerja Kemenag
DPRD Kabupaten Ciamis Bahas RPJMD 2025-2029 dan Laporan APBD 2024, Fraksi-Fraksi Beri Pandangan Kritis dan Strategis
Bahas 10 Raperda, Rapat Paripurna DPRD Ciamis Soroti Isu Disabilitas, HAM hingga Ekonomi Kreatif dan Ketahanan Keluarga
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Tasikmalaya
Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!