RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Usai Aksi 17 Plus 8, DPR Janji Selesaikan dalam 1 Tahun, Publik Pantau Ketat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 15 September 2025 | 20:43 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. ( Instagram.com/@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. ( Instagram.com/@puanmaharaniri)

Mediapriangan.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik usai aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Salah satu poin penting dari tuntutan 17 plus 8 adalah desakan agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU yang sudah mandek sejak 2009 ini.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR kini memiliki komitmen politik yang sama untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

Baca Juga: Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat Resmi Jalan Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak Lingkungan Aman dan Diawasi Ketat

“Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, Senin 15 September 2025.

Menurut Supratman, pembahasan RUU Perampasan Aset diyakini akan berjalan lebih cepat karena saat ini sudah berstatus sebagai inisiatif DPR.

“Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Respons Cepat Bupati Herdiat! Keluhan Pedagang Rest Area Karangkamulyan Diatasi, Bantuan Rutilahu Langsung Cair

Namun, ia menambahkan bahwa prosesnya masih menunggu penyelesaian RUU KUHAP sebelum bisa dibawa ke tahap final.

Rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah digelar untuk mengevaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Hasil rapat itu diharapkan dapat memuluskan masuknya RUU Perampasan Aset ke tahap pembahasan utama.

Baca Juga: Zita Anjani Unggah Momen Sosial Sambil Gendong Bayi, Netizen, Lagi Berusaha Perbaiki Citra Usai Batal Hadir di Unpad

Dorongan agar regulasi ini segera disahkan semakin kuat, terutama karena para demonstran memberi tenggat waktu satu tahun.

Mereka menuntut DPR dan pemerintah membuktikan keseriusan memberantas korupsi dengan menghadirkan instrumen hukum yang memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X