Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali memeriksa tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Tasikmalaya untuk periode tahun 2021 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya pada Selasa (14/10/2025). Ketiga tersangka, berinisial EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS), diperiksa untuk kedua kalinya guna pendalaman keterangan dan penguatan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Hari ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk menggali keterangan tambahan dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH.'
Ia menjelaskan, selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik digital terhadap sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam dan komputer (PC) yang telah disita saat penggeledahan sebelumnya.
“Uji forensik digital dilakukan oleh ahli untuk menelusuri bukti tambahan berupa data elektronik yang berpotensi memperkuat konstruksi perkara, terutama dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Bobbi.
Sementara itu, terkait nilai kerugian keuangan negara, Kejari Tasikmalaya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
“Kami masih menunggu laporan dari BPKP. Proses penyidikan tetap berjalan secara intensif,” terang Bobbi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan sebagian dijual sebagai pupuk non-subsidi.
Baca Juga: Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Akibat praktik tersebut, selain menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, negara juga diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp16 miliar.
Artikel Terkait
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar