Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari, Membuka Polemik Ditubuh PDIP Kota Tasikmalaya

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 28 Januari 2026 | 07:40 WIB
Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari menyeret PDIP Kolta Tasikmalaya ke pusaran polemik sikap politik internal. (Dok. Asep M.S)
Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari menyeret PDIP Kolta Tasikmalaya ke pusaran polemik sikap politik internal. (Dok. Asep M.S)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di Kecamatan BungursariKota Tasikmalaya oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan Kepler Sianturi bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu berbuntut panjang.

Sidak tersebut memunculkan pertanyaan sikap politik PDIP terhadap maraknya aktivitas tambang galian C yang selama ini menjadi polemik di wilayah Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Bukannya mendapat dukungan partai sebagai upaya penertiban tambang, sidak tersebut justru berubah menjadi ajang perbedaan pandangan internal di tubuh partai.

Baca Juga: Sidak DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Keluhan Warga soal Galian C di Bungursari

Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Munculnya spekulasi adanya konflik kepentingan ditubuh PDI Perjuangan terkait penertiban galian C mendapatkan sorotan berbagai pihak termasuk dari tubuh partai itu sendiri.

Kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Wakil Ketua Bidang Kehutanan, Pertanian, dan Perkebunan DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Asep Kurnia, S.Hut, mengatakan benturan pendapat atas kegiatan sidak oleh kader partai PDIP, bukanlah bentuk perseteruan kepentingan pribadi atau politik, melainkan murni akibat perbedaan cara pandang dalam memahami persoalan tambang galian C.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi

"Kenapa bisa terjadi beda pemahaman di internal partai? mungkin mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda. Padahal tinggal kita taati rambu-rambu yang berkaitan dengan galian C sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Asep, Selasa, 7 Januari 2026 malam.

Menurutnya, jika seluruh pihak berpegang teguh pada regulasi yang ada, maka tidak akan ada ruang perdebatan berkepanjangan terkait legalitas maupun operasional galian C.

Asep menyebut, sesuai undang-undang Minerba, regulasinya mengatur kewenangan perizinan usaha pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk untuk tambang galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Segel 43 Lubang Tambang Emas Ilegal di Salopa, Operasi Gabungan Libatkan TNI dan Pemda

"Tujuannya untuk memperkuat pengawasan pertambangan, meningkatkan kepastian hukum dan menata ulang sistem perizinan tambang nasional. Kalau tidak ada izin atau izinnya sudah habis, maka jelas aktivitas itu melanggar hukum dan harus dihentikan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X