Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari, Membuka Polemik Ditubuh PDIP Kota Tasikmalaya

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 28 Januari 2026 | 07:40 WIB
Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari menyeret PDIP Kolta Tasikmalaya ke pusaran polemik sikap politik internal. (Dok. Asep M.S)
Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari menyeret PDIP Kolta Tasikmalaya ke pusaran polemik sikap politik internal. (Dok. Asep M.S)

Pihaknya juga mengusulkan langkah strategis kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar pemkot memfasilitasi pembelian bukit-bukit yang masih tersisa untuk dijadikan kawasan lindung atau ruang terbuka hijau.

Langkah ini dinilai dapat menghentikan eksploitasi berlebihan, menjaga fungsi resapan air, serta dapat menyelamatkan ekosistem kota.

Baca Juga: Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal

"Mungkin salah satu solusinya pemerintah kota bisa memfasilitasi pembelian bukit-bukit yang ada di Kota Tasikmalaya. Jadi tidak terus-menerus dieksploitasi oleh penambang,” ujarnya.

Asep menegaskan, urusan galian C bukan urusan satu partai atau satu kelompok. Ini urusan kita bersama yang masih peduli terhadap alam sekitar. Secara kelembagaan, kata dia, PDI Perjuangan tetap konsisten mendorong penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

"Kalau izinnya habis atau tidak ada izin, jelas harus dihentikan. Aturan sudah ada, tinggal ditegakkan secara konsisten," katanya.

Baca Juga: Madrasah Swasta Terjepit Kebijakan Afirmatif, Guru Madrasah Suarakan Keadilan di Tasikmalaya

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Bungursari, Rizal Samsudin, yang mengungkap kondisi riil tambang di wilayahnya.

Menurut Rizal, dari sekian banyak tambang galian C yang beroperasi di Bungursari, hanya satu yang pernah mengantongi izin resmi.

"Itupun izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2025," katanya.

Dengan begitu kata dia, mengindikasikan semua aktivitas tambang galian C di Bungursari diduga ilegal, atau tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Meski sering dianggap sebagai tambang skala kecil, kata Rizal, galian C justru memiliki dampak ekologis yang sangat besar.

"Material yang ditambang seperti pasir, batu, dan tanah urug memang menjadi kebutuhan utama sektor konstruksi. Namun eksploitasi tanpa kendali hampir selalu meninggalkan kerusakan lingkungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X