TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kota Tasikmalaya memiliki potensi risiko bencana yang cukup tinggi sehingga memerlukan perencanaan mitigasi yang matang dan terukur. Untuk itu perlunya penekanan pentingnya penguatan mitigasi bencana agar tidak menghambat pembangunan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Chandra Negara saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sektoral Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tasikmalaya Tahun 2027 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya di Kantor Damkar Jalan Ir. H. Djuanda, Senin (02/3/2026).
Menurut Diky Chandra, Musrenbang sektoral RKPD Tahun 2027 BPBD Kota Tasikmalaya dilaksanakan berdasarkan amanat regulasi dan aspirasi masyarakat. Ia menyebut, sepanjang 2025 tercatat 248 kejadian bencana di 1.014 titik dengan total 1.181 kerusakan.
Baca Juga: Walau Penjualan Menurun, Pedagang Beduk Ramadan di Kota Tasikmalaya Tetap Bertahan
Peristiwa yang paling dominan disebabkan cuaca ekstrem sebanyak 164 kejadian dan tanah longsor 54 kejadian, disusul banjir serta gempa bumi. Selain bencana alam, risiko sosial, teknologi, dan dampak perubahan iklim juga dinilai berpotensi mengganggu pembangunan daerah.
Ia menegaskan, forum Musrenbang bukan sekadar agenda administratif, melainkan wadah strategis untuk menyusun program penanggulangan bencana yang partisipatif dan berkelanjutan.
Untuk arah kebijakan 2027, Diky Chandra mendorong tiga fokus utama, yakni penguatan mitigasi berbasis wilayah rawan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta integrasi data dan respons cepat berbasis teknologi.
Untuk itu Diky Chandra berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan guna merumuskan program yang kolaboratif dan berdampak nyata bagi ketahanan daerah.
Baca Juga: Gelar Raker, PSSI Kota Tasikmalaya Matangkan Program Pembinaan Satu Tahun ke Depan
Di tempat yang sama, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya, Hanafi, mengatakan BPBD memangku dua urusan pemerintahan yaitu urusan kebencanaan dan urusan kebakaran yang keduanya merupakan standar pelayanan minimal atau pelayanan wajib.
"Artinya karena wajib jika tidak dilaksanakan dosa," katanya.
Makanya, lanjut dia, perhatian terhadap kebencanaan maupun kebakaran itu harus maksimal dilaksanakan. Kehadiran fungsi penanganan kebencanaan dan kebakaran menjadi sebuah keniscayaan yang wajib dilaksanakan.
Artikel Terkait
Produksi Kue Keranjang Khas Imlek di Kota Tasikmalaya Tak Lagi Menguntungkan
Selama Ramadan 1447 H, Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Buka Sebelum Pukul 16.00 WIB
Setahun Kepemimpinan, Tasik Pintar Jadi Fokus Pemerintah Kota Tasikmalaya Perkuat Pendidikan dan SDM
Tasik Religius Diperkuat, Pemerintah Kota Tasikmalaya Dorong Karakter Islami di Era Viman Alfarizi Ramadhan
Setahun Viman Diky, Wali Kota Tasikmalaya Perluas Tasik Gemas sebagai Gerakan Masyarakat Sehat
Program Prioritas Tasik Pelak di Kota Tasikmalaya Digeber, Viman Alfarizi dan Diky Candra Negara Genjot Ekonomi